Jumat, 03 Juni 2016

KAJIAN TOKOH MUHAMMAD ABDUH



Kelompok 14

MAKALAH
KAJIAN TOKOH MUHAMMAD ABDUH
Dosen : Drs.H.Mukti Sy,M.Ag

 







Kelompok:
Nanang Efendi    1511010319
Okta Hardianti   1511010334
Zikron Hafiz       1511010404


FAKULTAS TARBIYAH & KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN
BANDAR LAMPUNG
201
5/2016


KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur kami panjatkan pada kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat, hidayah serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan tugas makalah tepat pada waktunya. Sholawat serta salam selalu terlimpahkan kepada junjungan agung nabi Muhammad SAW, berserta keluarga, sahabat dan kita umumnya. Amin
 Kami menyadari bahwa makalah yang kami selesaikan ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari semua kalangan yang bersifat membangun guna kesempurnaan makalah kami selanjutnya.
Akhir kata, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Serta kami berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi semua kalangan.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.






Bandar Lampung,  Maret  2016
                                                                                                   Penyusun




Daftar Isi
Bab I  Pendahuluan .......................................................................................................... 1
A.    Latar Belakang........................................................................................................ 1
B.     Rumusan Masalah................................................................................................... 1
Bab II Pembahasan .......................................................................................................... 2
A.    Riwayat Hidup Muhammad Abduh...................................................................... 2
B.     Pemikiran- Pemikiran Muhammad Abduh.......................................................... 3
1.      Kedudukan Akal Dan Fungsi Wahyu............................................................ 3
2.      Kebebasan Manusia Dan Fatalisme............................................................... 5
3.      Sifat- Sifat Tuhan.............................................................................................. 6
4.      Kehendak Mutlak Tuhan................................................................................. 6
5.      Keadilan Tuhan................................................................................................. 6
6.      Antropomortisme.............................................................................................. 6
7.      Melihat Tuhan................................................................................................... 7
8.      Perbuatan Tuhan............................................................................................... 7
C.     Ide- Ide Pembaruan Muhammad Abduh.............................................................. 7
1.      Jumud ( Faktor Utama Kemunduran Umat Islam)....................................... 7
2.      Pembaruan Abduh Masalah Ijtihad................................................................ 8
3.      Pembaruan Abduh Dalam Bidang Pengetahuan Islam(Pendidikan)                      10
4.      Pembaruan Dalam Bidang Keluarga Dan Wanita........................................ 13
Bab III Penutup ................................................................................................................. 15
A.    Kesimpulan.............................................................................................................. 15
Daftar Pustaka                   
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Sebagai produk pemikiran manusia,  wacana-wacana yang dihasilkan oleh aliran kalam, seperti halnya aliran pemikiran keislaman lainnya memiliki titik kelemahan dan perlu mendapat kritikan yang memadai dan konstruktif. Diskursus ketuhanan yang tidak menyentuh persoalan-persoalan riil manusia yang kurang mendapat perhatian dari ilmu kalam merupakan titik kelemahan yang banyak disorot.

Berbincang kelemahan ilmu kalam paling tidak terdapat tiga hal yang pelu di koreksi, diantaranya  kritik epistemologi yang berkisar pada cara yang digunakan oleh para pemuka aliran kalam menyelesaikan persoalan kalam, terutama ketika mereka menafsirkan Al Qur’an.

Selain aspek epistemologi, kritikan juga jatuh pada aspek Ontologi ilmu kalam yang hanya berkisar pada persoalan-persoalan ketuhanan dan yang berkaitan dengannya yang berkesan “mengawang-awang” dan jauh dari persoalan kehidupan manusia. Sedangkan kritik aspek Askiologi menyangkut pada kegunaan ilmu itu sendiri dalam menyingkap hakikat kebenaran yang tidak menyentuh pada ranah empiris.

B.     Rumusan Masalah
a.       Siapakah muhammad abduh ?
b.      Bagaimana pandangan pemikiran- pemikiran ilmu kalam menurut muhammad abduh ?
c.       Apakah saja ide – ide pembaruan muhammad abduh ?



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Riwayat Muhammad Abduh
Sekh muammad abduh  nama lengkapnya muhammad bin abduh bin hasan khairullah dilahirkan di didesa mahallat nashr kabupaten al- buhairah, mesir, pada tahun 1849 M. Ia bukan berasal dari keturunan yang kaya dan bukan pula keturunan bangsawan. Namun demikian, ayahnya dikenal sebagai orang terhormat yang suka memberi pertolongan. Kekerasan yang diterapkan penguasa-penguasa muhammad ali dalam memungut pajak menyebabkan penduduk berpindah- pindah tempat untuk menghindarinya.
Mula – mula abduh dikirim ayahnya ke masjid Al-ahmadi tantabelakangan tempat ini menjadi pusat kebudayaan selain Al- Azhar. Namun sistem pengajar di sana sangat menjengkelkan sehingga setelah dua tahun disana, ia memutusskan untuk kembali kedesanya dan berani seperti saudara- saudara serta kerabatnya. Ketika kembali ke desanya ia dikawinkan. Pada saat itu berumur 16 tahun. Semula ia bersikeras untuk tidak melanjutkan studinya, tetapi ia kembali belajar atas dorongan pamannya, syekh darwish, yang banyak mempengaruhi kehidupan abduh sebelum bertemu dengan jamaluddin al-afghani. Atas jasanya itu, abduh berkata,” ia telah membebaskanku dari penjara kebodohan dan memimbingku menuju ilmu pengetahuan “
Setelah menyelesaikan studinya dibawah bimbingan pamannya, abduh melanjutkan studi di Al- Azhar pada bulan februari 1866. Tahun 1871, jamaluddin al – afghani tiba di mesir. Ketika itu abduh masih menjadi mahasiswa Al- Azhar menyabut kedatangannya. Ia slalu menghadiri pertemuan- pertemuan ilmiahnya dan ia pun menjadi murid kesayangan Al- afghani. Al afghani pulalah yang mendorong abdl aktif menulis dalam bidang sosial dan politik. Artikel – artikel pembaharuaanya banyak dimuat pada surat kabar Al- Ahram di kairo.
Setelah menyelesaikan studinya di Al- azhar pada tahun 1877 dengan gelar alim. Abduh mulai mengajar di Al- azhar, di Dar Al- ulum dan dirumahnya sendiri. Ketika al- afgahani di usir dari mesir pada tahun 1879 karena dituduh dengan mengadakan gerakan perlawanan terhadap khedewi taufiq, abduh juga dituduh ikut campur didalamnya. Ia dibuang keluar kota kairo.namun pada tahun 1880 ia diperbolehkan kembali ke ibu kota, kemudian di angkat  menjadi redaktur surat kabar resmi pemerintahan mesir, Al- waqa’i al- mishriyyah. Pada waktu itu kesadaran nasional mesir mulai tampak dan dibawah pimpinan Abduh, surat kabar resmi itu memuat artikel – aartikel tentang urgenitas nasional mesir, di samping berita- berita resmi.
Setelah revolusi urabi 1882 ( yang berakhir kegagalan ) abduh ketikka itu masih memimpin surat kabar Al- waqa`i dituduh terlibat dalam revolusi besar tersebut sehingga pemerintah mesir memutuskan untuk mengasingkan selama tiga tahun dengan memberikaan hak kepadanya untuk memilih tempat pengasingannya, dan abduh memilih suriah. Di negeri ini, ia menetapkan selama setahun. Kemudian ia menyusul gurunya, al – afghani, yng ketika itu berada di paris. Di sana mereka menerbitkan surat kabar Al-Urwah Al- wutsqa,yang bertujuan mendirikan pan – islam menentang penjajahan barat, khususnya inggris. Tahun 1885 Abduh diutus oleh surat kabar tersebut ke inggris untuk menemui tokoh-tokoh negara itu yang bersimpati kepada rakyat mesir. Tahun 1899 Abduh diangkat menjadi mufti mesir.kedudukan tingi itu dipegangnya sampai ia meningga dunia tahun 1905
B.     Pemikiran Pemikiran Kalam Muhammad Abduh
1.      Kedudukan akal dan fungsi wahyu
Ada dua persoalan pokok yang menjadi fokus utama pemikiran abduh, sebagaimana diakui sendir, yaitu
a.       Membebaskan akal pikiran dari belenggu- belenggu taqlid yang menghambat perkembangan pengetahuan agama sebagaimana haknya salaf al- ummah (ulama sebelum abad ke -3 hijriah ) sebelum timbulnya perpecahan ;yakni memahami langsung  dari sumber pokoknya, Al-qur’an.
b.      Memperbaiki gaya bahasa arab, baik yang digunakan dalam percakapan resmi dikantor pemerintah maupun dalam tulisan-tulisan di media massa.
Dua persoalan pokok itu muncul ketika ia meratapi perkembangan umat islam pada masanya. Sebagaimana dijelaskan Sayyid Qutub, kondisi umat islam saat itu dapat digambarkan sebagai “ suatu masyarakat yang beku, kaku;menutup rapat-rapat pintu ijtihad;mengabaikan peranan akal dalam memahami syariat Allah atau meng-instinbat-kan hukum – hukum, karena mereka telah merasa cukup dengan hasil karya para pendahulunya yang juga hidup pada masa kebekuan akal (jumud) serta yang berdasarkan khurafat-khurafat
Atas dasar kedua fokus fikirannya itu, muhammad abduh memberi peranan yang besar kepada akal. Begitu besarnya peranan yang diberikan olehnya sehingga Harun Nasition menyimpulkan bahwa Muhammad Abduh memberikan kekuatan yang lebih tinggi kepada akal. Menurut Abduh, akal dapat mengetahui hal - hal sebagai berikut:
a.       Tuhan dan sifat- sifatnya
b.      Keberadaan hidup di akhirat
c.       Kebahagiaan jiwa di akhirat bergantung  pada upaya mengenal Tuhann dan berbuat baik, sedangkan kesengsaraan bergantung pada sikap tidak mengenal tuhan dan melakukan perbuatan jahat
d.      Kewajiban manusia mengenal tuhan
e.       Kewajiban manusia berbuat baik dan menjauhi perbuatan jahat untuk kebahagiaan di akhirat
f.       Hukum-hukum mengenai kewajiban –kewajiban
Dengan memerhatikan pandangan Muhammad Abduh tentang peranan akal di atas, dapat diketahui pula bagaimana fungsi wahyu baginya. Baginya, wahyu adalah penolong (al-mu’min). Kata ini ia pergunakan untuk menjelaskan fungsi wahyu bagi akal manusia. Wahyu, katanya, menolong akal untuk mengetahui sifat dan keadaan kehidupan alam akhirat, mengatur kehidupan masyarakat atas dasar prnsip-prinsip umum yang dibawanya, menyempurnakan pengetahuaan akal tentang tuan dan sifat- sifatnya, dan mengetahui cara beribadah serta berterimakasih kepada Tuhan dengan demikian wahyu bagi abduh berfungsi sebagai konfirmasi yaitu untuk mengkuatkan dan menyempurnakan pengetahuan akal dan informasi.
Lebih jauh Abduh memandang bahwa menggunakan akal merupakan salah satu dasar islam. Iman seseorang tidak sempurna kalau tidak didasarkan oleh akal. Islam, katanya, adalah agama yang pertama kali mengikat persaudaraan antara akal dan agama. Menurutnya, kepercayaan kepada eksitensi Tuhan juga berdasarkan akal. Wahyu yang dibawa nabi tidak mungkin bertentangan dengan akal. Kalau ternyata antara keduanya terdapat pertentangaan, menurutya, terdapat terdapat penyimpangan dalam tataran interpretasi sehingga diperlukan interpretasi lain yang mendorong pada penyesuaian.
2.      Kebebasan manusia dan fatalisme
Bagi abduh, disamping mempunyai daya pikir, manusia juga memiliki kebebasan meilih, yang merupakan sifat dasar alami yang ada dalam diri manusia. Kalau sifat dasar ini dihilangkan dari dirinya, ia bukan manusia lagi, tetapi makhluk lain. Manusia dengan akalnya mampu mempertimbangkan akibat perbuatan yang dilakukan, kemudian mengambil keputusan dengan kemauaanya sendiri dan selanjutnya mewujudkan perbuatannya itu dengan daya yang ada dalam dirinya.
Karena manusia menurut hukum alam dan sunnatullah mempunyai kebebasan dalam menentukan kemauan dan daya untuk mewujudkan kemauannya, faham perbuatan yang dipaksakan manusia atau jabariyah tidak sejalan dengan pandangan hidup muhammad abduh. Manusia, menurutnya, mempunyai kemampuan berfikir dan kebebasan dalam memilih, namun tidak memiliki kebebasan absolut. Ia  menyebut orang yang mengatakan manusia mempunyai kebebasan mutlak sebagai orang yang angkuh.
3.      Sifat-sifat tuhan
Dalam Risalah, ia menyebut sifat-sifat tuhan. Adapun mengenai masalah apakah sifat itu termasuk esensi tuhan yang lain? Ia menjelaskan bahwa hal itu terletak di luar kemampuaan manusia. Sungguhpun demikian, harun nasution melihat abduh cenderung kepada pendapat bahwa sifat termasuk esensi Tuhan walaupun tidak secara tegas mengatakannya.
4.      Kehendak mutlak tuhan
Karena yakin akan kebebasan dan kemampuan manusia, abduh melihat bahwa Tuhan tidak bersifat mutlak. Tuhan telah membatasi kehendak mutlak-nya dengan memberikan kebebasan dan kesanggupan kepada manusia dalam mewujudkan perbuatan- perbuatannya.kehendak tuhanpun dibatasi oleh sunnatullah secara umum. Ia tidak mungkin menyimpang dari sunnatullah yang telah ditetapkan. Didalamnya terkandung arti bahwa tuhan dengan kemauannya sendiri telah membatasi kehendak-Nya dengan sunnatullah yang di ciptakan-Nya untuk mengatur alam ini.
5.      Keadilan tuhan
Karena memberikan daya besar kepada akal dan kebebasan manusia, Abduh mempunyai kecenderungan untuk memahami dan meninjau alam ini bukan hanya dari segi kehendak mutlak tuhan, tetapi jauh dari segi pandangan dan kepentingan manusia. Ia berpendapat bahwa alam ini diciptakan untuk kepentingan manusia  dan tidak satupun ciptaan tuhan yang tidak dapat manfaat bagi manusia. Adapun masalah keadilan tuhan, ia memandangnya bukan bukan hanya dari segi kesempurnaan-Nya, tetapi juga dari pemikiran rasional manusia. Sifat ketidak adilan tidak dapat diberikan kepada tuhan karena ketidak adilan tidak sejalan denngan kesempurnaan aturan alam semesta.
6.      Antropomortisme
Karena tuhan termasuk dalam alam rohani, rasio tidak dapat menerima faham bahwa tuhan mempunyaisifat- sifat jasmani. Abduh, yang memberikan kekuatan besar pada akal berpendapat bahwa tidak mungkin esensi dan sifat-sifat tuhan mengambil bentuk tubuh atau roh mahluk di alam ini. Kata- kata wajah, tangan, duduk, dan sebagai mesti di fahamii sesuai dengan pengertian yang diberikan orang arab kepadanya. Dengan demikian, katanya, kata al-arsy dalam Al-Qur`an berarti kerajaan atau kekuasaan;kata al – kursy berarti pengetahuan.
7.      Melihat Tuhan
Muhammad abduh tidak menjelaskan pendapatnya apakah tuhan yang bersifat rohani itu dapat dilihat oleh manusia dengan mata kepalanya di hari perhitungan kelak? Ia hanya menyebutkan bahwa orang yang percaya pada tanzih( keyakinan bahwa tidak ada satupun makhluk yang menyerupai Allah ) sepakat mengatakan bahwa tuhan tak dapat digambarkan ataupun dijelaskan dengan kata-kata. Kesanggupan melihat tuhan dianugrahkan hanya kepada orang- orang tertentu diakhirat.
8.      Perbuatan tuhan
Karena berpendapat bahwa ada perbuatan tuhan yang wajib, abduh sefaham dengan mu`tazillah dalam mengatakan bahwa wajib bagi tuhan untuk berbuat apa yang terbaik bagi manusia.
C.   Ide- Ide Pembaruan Muhammad Abduh
1. Jumud: Faktor Utama Kemunduran Umat Islam
            ‘Abduh berpandangan bahwa penyakit yang melanda negara-negara Islam adalah adanya kerancuan pemikiran agama di kalangan umat Islam sebagai konsekuensi datangnya peradaban Barat dan adanya tuntutan dunia Islam modern. Selama beberapa abad di masa silam, kaum Muslimin telah menghadapi kemunduran dan sebagai hasilnya mereka tidak mendapatkan dirinya sebagai siap sedia untuk menghadapi situasi yang kritis ini.[1]
            Ia berpendapat bahwa sebab yang membawa kemunduran umat Islam adalah bukan karena ajaran Islam itu sendiri, melainkan adanya sikap jumud di tubuh umat Islam. Jumud yaitu keadaan membeku/statis, sehingga umat tidak mau menerima peubahan, yang dengannya membawa bibit kepada kemunduran umat saat ini (al-Jumud ‘illatun tazawwul). Seperti dikemukakan ‘Abduh dalam al-Islam baina al-’Ilm wa al-Madaniyyah, ia menerangkan bahwa sikap jumud dibawa ke tubuh Islam oleh orang-orang yang bukan Arab, yang merampas puncak kekuasaan politik di dunia Islam. Mereka juga membawa faham animisme, tidak mementingkan pemakaian akal, jahil dan tidak kenal ilmu pengetahuan. Rakyat harus dibutakan dalam hal ilmu pengetahuan agar tetap bodoh dan tunduk pada pemerintah[2]
            Keadaan ini seperti ini, menurutnya, adalah bid’ah. Masuknya bid’ah ke dalam tubuh Islam-lah yang membawa umat lepas dari ajaran Islam yang sesungguhnya. Untuk menyelesaikan masalah ini, ‘Abduh, sebagaimana Abdul Wahhab, berusaha mengembalikan umat seperti pada masa salaf, yaitu di zaman sahabat dan ulama-ulama besar. Namun, yang membedakan faham ‘Abduh dengan Abdul Wahhab adalah umat tidak cukup hanya kembali kepada ajaran-ajaran asli itu saja, tetapi ajaran-ajaran itu juga mesti disesuaikan dengan keadaan modern sekarang ini.[3]
2. Pembaruan ‘Abduh dalam Masalah Ijtihad
            Faham Ibn Taimiyyah yang menyatakan bahwa ajaran-ajran Islam terbagi ke dalam dua kategori: Ibadah dan Mu’amalah, diambil dan ditonjolkan oleh ‘Abduh. Ia melihat bahwa ajaran-ajaran yang terdapat dalam Qur’an dan hadits bersifat tegas, jelas dan terperinci. Sebaliknya, ajaran-ajaran mengenai hidup kemasyarakatan umat hanya merupakan dasar-dasar dan prinsip umum tidak terperinci, serta sedikit jumlahnya. Oleh karena sifatnya yang umum tanpa perincian, maka ajaran tersebut dapat disesuaikan dengan zaman.[4]
            Penyesuaian dasar-dasar itu dengan situasi modern dilakukan dengan mengadakan interpretasi baru. Untuk itu, Ijtihad perlu dibuka. Dalam kitab Tarikh Hashri al-Ijtihad dikutip pendapat ‘Abduh mengenai ijtihad sebagai berikut:
“Sesungguhnya kehidupan sosial manusia selalu mengalami perubahan, selalu terdapat hal-hal baru yang belum pernah ada pada zaman sebelumnya. Ijtihad adalah jalan yang telah ada dalam syariat Islam sebagai sarana untuk menghubungkan hal-hal baru dalam kehidupan manusia dengan ilmu-ilmu Islam, meskipun ilmu-ilmu Islam telah dibahas seluruhnya oleh para ulama terdahulu....”.[5]
Selanjutnya, menurut ‘Abduh, untuk orang yang telah memenuhi syarat ijtihad di bidang muamalah dan hukum kemasyarakatan bisa didasarkan langsung pada Quran dan hadis dan disesuaikan dengan zaman. Sedangkan ibadah tidak menghendaki perubahan menurut zaman.
            Taklid buta pada ulama terdahulu tidak perlu dipertahankan, bahkan Abduh memeranginya. Karena taklid di bidang  muamalah  menghentikan pikir dan akal berkarat. Taklid menghambat perkembangan bahasa Arab, perkembangan susunan masyarakat Islam, sistem pendidikan Islam,dan sebagainya.
            Pendapat tentang dibukanya pintu ijtihad bukan semata-mata pada hati tetapi pada akal. Qur'an memberikan kedudukan yang tinggi bagi akal.  Islam, menurutnya adalah agama rasional. Mempergunakan akal adalah salah satu dasar Islam. Iman seseorang takkan sempurna tanpa akal. Agama dan akal yang pertama kali mengikat tali persaudaraan. Wahyu tidak dapat membawa hal-hal yang  bertentangan dengan akal. Kalau zahir ayat atau hadis bertentangan dengan akal, maka harus dicari interpretasi yang membuat ayat dapat dipahami secara rasional. Kepercayaan pada kekuatan akal adalah dasar peradaban bangsa. Tentang hal ini Muhammad ‘Abduh berkata:
“Mesti ada suatu pembebasan akal dari belenggu taqlid, dan mesti memahami agama sesuai dengan jalan yang ditempuh oleh pada kaum salaf sebelum terjadi perpecahan.......dan umat Islam mesti berpaling kepada kekuatan akal sebagai kekuatan terbesar manusia....”[6]
3. Pembaruan ‘Abduh dalam Bidang Ilmu Pengetahuan Islam (Pendidikan)
            Seperti dikutip Fazlur Rahman, ‘Abduh menyatakan bahwa ilmu pengetahuan modern banyak berdasar pada hukum alam (sunnatullah, yang tidak bertentangan dengan Islam yang sebenarnya). Sunnatullah adalah ciptaan Allah SWT. Wahyu juga berasal dari Allah. Jadi, karena keduanya datang dari Allah, tidak dapat bertentangan satu dengan yang lainnya. Islam mesti sesuai dengan ilmu pengetahuan modern dan, yang modern mesti sesuai dengan Islam, sebagaimana zaman keemasan Islam yang melindungi ilmu pengetahuan. Dengan penuh semangat, ‘Abduh menyuarakan penggalian sains dan penanaman semangat ilmiah Barat.[7] Kemajuan Eropa ia tegaskan karena belahan dunia ini telah mengambil yang terbaik dari ajaran Islam. Ia membantah bahwa Islam tidak mampu beradaptasi dengan dunia modern. Ia ingin membuktikan bahwa Islam adalah agama rasional yang dapat menjadi basis kehidupan modern.
            Sebagai konsekuensi dari pendapatnya, ‘Abduh berupaya untuk memperbarui pendidikan dan pelajaran modern, yang dimaksudkan agar para ulama kelak tahu kebudayaan modern dan mampu menyelesaikan persoalan modern. Pendidikan adalah hal terpenting dalam kehidupan manusia dan dapat merubah segala sesuatu.[8]
            Program yang diajukannya--sebagai salah satu fondasi utama--adalah memahami dan menggunakan Islam dengan benar untuk mewujudkan kebangkitan masyarakat. Menurutnya, sekolah negeri (sekuler) harus diwarnai dengan agama yang kuat. Namun, rupanya, pendapatnya itu mendapat tantangan berat dari ulama konservatif yang belum mengetahui faedah dari perubahan yang dianjurkan ‘Abduh.[9]
            Keberatan final ‘Abduh berkenaan dengan upaya meniru pendidikan Barat disebabkan pengalaman bahwa orang yang meniru bangsa lain, dan meniru adat bangsa lain, membukakan pintu bagi masuknya musuh. Segelintir orang yang terbaratkan telah menggunakan slogan asing, seperti “kebebasan, nasionalisme, etnisitas”.
            ‘Abduh memperjuangkan sistem pendidikan fungsional yang bukan impor, yang mencakup pendidikan universal bagi semua anak, laki-laki dan perempuan. Semuanya harus punya kemampuan dasar seperti membaca, menulis, dan berhitung. Semuanya harus mendapat pendidikan agama, yang mengabaikan perbedaan sektarian dan menyoroti perbedaan antara Kristen dan Islam.[10]
            Isi dan lama pendidikan haruslah beragam, sesuai dengan tujuan dan profesi yang dikehendaki pelajar. ‘Abduh percaya bahwa anak petani dan tukang harus mendapat pendidikan minimum, agar mereka dapat meneruskan jejak ayah mereka. Kurikulum sekolah ini harus meliputi:
1.       buku ikhtisar doktrin Islam yang  berdasarkan ajaran Sunni dan tidak  menyebut-nyebut perbedaan sektarian;
2.      teks ringkas yang memaparkan secara garis besar fondasi kehidupan etika dan moral dan menunjukkan mana yang benar dan yang salah; dan
3.       teks ringkas sejarah hidup Nabi Muhammad, kehidupan shahabat, dan sebab-sebab kejayaan Islam.
            Sedangkan untuk sekolah menengah haruslah mereka yang ingin mempelajari syariat, militer, kedokteran, atau ingin bekerja ada pemerintah. Kurikulumnya haruslah meliputi, antara lain:
1.       buku yang memberikan pengantar pengetahuan, seno logika, prinsip penalaran;
2.      teks tentang doktrin, yang menyampaikan soal-soal seperti dalil rasional, menentukan posisi tengah dalam upaya menghindarkan konflik, pembahasan lebih irnci mengenai perbedaan antara Kristen dan Islam, dan keefektifan doktrin Islam dalam membentuk kehidupan di dunia dan akherat;
3.      teks yang menjelaskan mana yang benar dan salah, penggunaan nalar dan prinsip-prinsip doktrin; serta
4.      teks sejarah yang meliputi berbagai penaklukan dan penyebaran Islam.
            Adapun pendidikan yang lebih tinggi lagi untuk guru dan kepala sekolah, dengan kurikulum yang lebih lengkap, mencakup: tafsir al-Qur’an; ilmu bahasa dan bahasa Arab; ilmu hadis; studi moralitas (etika); prinsip-prinsip fiqh; seni berbicara dan meyakinkan; dan teologi dan pemahaman doktrin secara rasional.[11]
4. Pembaruan ‘Abduh dalam Bidang Keluarga dan Wanita
            Menurut ‘Abduh, blok bangunan terpenting dari masyarakat baru adalah individu. Umat terdiri dari unit-unit keluarga. Kalau unit-unit ini tidak memberikan lingkungan yang sehat dan fungsional bagi perkembangan individu di dalamnya, maka masyarakat akan ambruk. Abduh berkata:
“Sesungguhnya umat terdiri rumah-rumah (unit-unit keluarga). Jika unit-unit keluarga baik, maka umat pun akan baik. Barangsiapa yang tidak memiliki keluarga maka ia pun tidak memiliki umat. Laki-laki dan perempuan adalah dua jenis makhluk yang memiliki hak, kebebasan beraktivitas, perasaan, dan akal yang sama. Dan ketahuilah bahwa laki-laki yang berupaya menindas wanita supaya dapat menjadi tuan dirumahnya sendiri, berarti menciptakan generasi budak...”[12]
            Menurut ‘Abduh, jika wanita memang punya kualitas pemimpin dan kualitas membuat keputusan, maka keunggulan pria tak berlaku lagi. Di tempat lain, dia menulis, bahwa menurut al-Qur’an ada dua jenis wanita, wanita saleh dan wanita durhaka. kepemimpinan pria berlaku hanya terhadap istri yang mengacau atau durhaka.
            ‘Abduh juga berpendapat bahwa, penyebab perpecahan atau firnah dalam masyarakat adalah karena pria mengumbar hawa nafsunya. Tak seperti penulis kontemporer lainnya, dia tak mengatakan bahwa penyebabnya adalah karena wanita, atau karena kapasitas wanita untuk membangkitkan gairah seks pria.
            Berikut ini adalah argumentasi ‘Abduh dalam memperotes poligami:
1.      Jika seorang wanita dapat dimiliki oleh semua pria, dan setiap wanita boleh jadi pasangan setiap pria, maka api kecemburuan akan berkobar di hati manusia, dan masing-masing akan berupaya membela keinginanya. Ini akan menyebabkan pertumpahan darah.
2.      Wanita pada sifatnya tak mampu menyediakan kebutuhan hidupnya, dan tak mampu melindungi dirinya dari bahaya, khususnya ketika sedang hamil dan melahirkan. Kalau pria tak  menyadari tanggung jawab memebelanya dan hak-haknya, maka dia dan keturunannya akan  mendapat bahaya.
3.      Pria Muslim baru akan terdorong untuk bekerja keras agar menjadi pemerhati tanggungannya yang baik. Kalau tak ada istri dan anak dia tidak akan mendapat masa depan. Jika keturunannya tak jelas, maka pria tak akan berjuang menafkahi anak seperti itu.
4.      Jika seseorang benar-benar memahami betapa sulitnya berlaku sama, maka dia akan sadar bahwa mustahil untuk beristri lebih dari satu. Maka karena keadilan dalam poligami itu mustahil, maka poligami harus dilarang.[13]






BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pembahasan yang terurai di bab II dapat ditarik beberapa kesimpulan:

a.       fungsi wahyu  menurut, muhammad abduh,  wahyu adalah penolong (al-mu’min). Kata ini ia pergunakan untuk menjelaskan fungsi wahyu bagi akal manusia. Wahyu, katanya, menolong akal untuk mengetahui sifat dan keadaan kehidupan alam akhirat, dan wahyu bagi abduh berfungsi sebagai konfirmasi yaitu untuk mengkuatkan dan menyempurnakan pengetahuan akal dan informasi.
b.      Muhammad abduh tidak menjelaskan pendapatnya apakah tuhan yang bersifat rohani itu dapat dilihat oleh manusia dengan mata kepalanya di hari perhitungan kelak
c.       Dan muhammad abduh berpandangan bahwa perlunya pembaruan dalam islam dalam bidang – bidang tertentu seperti: Jumud “Faktor Utama Kemunduran Umat Islam”, Pembaruan ‘Abduh dalam Masalah Ijtihad, Pembaruan ‘Abduh dalam Bidang Ilmu Pengetahuan Islam (Pendidikan), Pembaruan ‘Abduh dalam Bidang Keluarga dan Wanita.






[1] Murtadha Muthahhari, Gerakan Islam Abad XX, (Jakarta: Beunebi Cipta, tt), hlm. 67.

[2] Muhammad ‘Abduh, Al-Islam Baina al-Din wa al-Madaniyyah (Mesir: Haiat al-Mishriyyah al-’Ammah lil-Kitab, 1993). hlm. 164.

[3] Harun Nasution, Pembaharuan dalam Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 1992), Cet. IX, hlm.63
[4] Ibid., hlm. 64.

[5] Syeikh Agha Bazrak at-Teherani, Tarikh Hashri al-Ijtihad, (Qum: al-Khayyam, 1401 H), hlm. 28.
[6] Muhammad ‘Ammarah, Al-Imam Muhammad ‘Abduh: Mujaddid al-Islam (Beirut: Al-Muassassah al-Islamiyyah li al-Dirasah wa al-Nasyr, 1981), hlm. 47
[7] Fazlur Rahman, Islam dan Modernitas tentang Transformasi Intellektual (Bandung: Pustaka, 1995), hlm. 58.
[8] Muhammad ‘Ammarah, Al-Imam Muhammad ‘Abduh, Op.Cit. hlm. 207.

[9] Harun Nasution, Op. Cit., hlm. 67.

[10] Yvonne Haddad, “Muhammad ‘Abduh: Perintis Pembaruan Islam”, dalam Ali Rahnema (ed.), Para Perintis Zaman baru Islam (Bandung: Mizan, 1998) Cet. III, hlm.59
[11] Muhammad ‘Ammarah, Op. Cit., hlm. 222-223. Lihat juga Yvonne Haddad, Ibid.
[12] Muhammad ‘Abduh, “Al-Usrah wa al-Mar’ah”, disusun dan diedit oleh Muhammad ‘Ammarah, al-Imam Muhammad ‘Abduh: Mujaddid al-Islam, Op.Cit., hlm. 231.
[13] Muhammad ‘Abduh, Tafsir, yang dikutip Yvonne Haddad, Op. Cit. hlm. 65.

Rabu, 01 Juni 2016

Hal yang boleh dilakukan saat berpuasa

Bagi hamba yang masih memiliki tabi’at baik pasti mengetahui bahwa Allah selalu menginginkan kemudahan dan bukan menginginkan kesulitan bagi hamba-Nya. Dalam perihal puasa, Allah Ta’ala juga menginginkan demikian dan ingin menghilangkan kesulitan dari hamba-Nya.
Berikut ini adalah beberapa hal yang dibolehkan oleh syari’at ini dan tidak membatalkan puasa :
1. Mendapati waktu fajar dalam keadaanjunub.
Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamahradhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernahmendapati waktu fajar (waktu Shubuh)dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”[1]
Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhaberkata,
قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dantetap berpuasa.”[2]
2. Bersiwak ketika berpuasa.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ “Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk menyikat gigi (bersiwak) setiap kali berwudhu.”[3]
Imam Al Bukhari membawakan hadits di atas (tanpa sanad) dalam judul Bab “Siwak basah dan kering bagi orang yang berpuasa”. Judul bab ini mengisyaratkan bahwa Imam Al Bukhari ingin menyanggah sebagian ulama (seperti ulama Malikiyah dan Asy Sya’bi) yang memakruhkan untuk bersiwak ketika berpuasa dengan siwak basah.[4]
Bagian 2.
Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun siwak (ketika berpuasa) maka itu dibolehkan tanpa ada perselisihan di antara para ulama. Akan tetapi, para ulama berselisih pendapat tentang makruhnya hal itu jika dilakukan setelah waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Ada dua pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad dalam masalah ini. Namun yang tepat, tidak ada dalil syari’i yang mengkhususkan bahwa hal tersebut dimakruhkan. Padahal terdapat dalil-dalil umum yang membolehkan untuk bersiwak.”[5]
Penulis Tuhfatul Ahwadzi mengatakan, “Hadits-hadits yang semakna dengan di atas yang membicarakan keutamaan bersiwak adalah hadits mutlak yang menunjukkan bahwa siwak dibolehkan setiap saat. Inilah pendapat yang lebih tepat.”[6]
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, “Yang benar adalah siwak dianjurkan bagi orang yang berpuasa mulai dari awal hingga akhir siang.”[7]
Dalil yang menunjukkan mengenai keutamaan siwak adalah hadits ‘Aisyah. Dari ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ “Bersiwak itu akan membuat mulut bersih dan diridhoi oleh Allah.”[8]
Penggunaan pasta gigi bagi orang yang sedang berpuasa tidaklah mengapa jika pasta gigi tersebut tidak sampai masuk ke dalam tubuhnya (tidak sampai ia telan, pen). Akan tetapi, yang lebih utama adalah tidak menggunakannya karena pada pasta gigi terdapat rasa yang begitu kuat yang bisa jadi masuk ke dalam perut seseorang tanpa dia sadari.
Bagian 3.
3. Berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung asal tidak berlebihan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
وَبَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمً “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.”[10]
Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) dibolehkan bagi orang yang berpuasa berdasarkan kesepakatan para ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. … Akan tetapi, dilarang untuk berlebih-lebihan ketika itu.”[11]
Juga tidak mengapa jika orang yang berpuasa berkumur-kumur meski tidak karena wudhu dan mandi.[12]
Jika masih ada sesuatu yang basah –yang tersisa sesudah berkumur-kumur- di dalam mulut lalu tertelan tanpa sengaja, seperti itu tidak membatalkan puasa karena sulit dihindari. Ibnu Hajarrahimahullah mengatakan, “Jika dikhawatirkan sehabis bersiwak terdapat sesuatu yang basah di dalam mulut (seperti sesudah berkumur-kumur dan masih tersisa sesuatu yang basah di dalam mulut), maka itu tidak membatalkan puasa walaupun sesuatu yang basah tadi ikut tertelan.”[13]
Bagian 4.
4. Bercumbu dan mencium istri selama aman dari keluarnya mani.
Orang yang berpuasa dibolehkan bercumbu dengan istrinya selama tidak di kemaluan dan selama terhindar dari terjerumus pada hal yang terlarang. Puasanya tidak batal selama tidak keluar mani.[14] An Nawawi rahimahullahmengatakan, “Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani”.[15]
Dalil-dalil berikut menunjukkan bolehnya bercumbu dengan istri ketika berpuasa sebagaimana dilakukan oleh Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam dan beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ ، وَهُوَ صَائِمٌ ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لإِرْبِهِ . “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencium dan mencumbu istrinya sedangkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berpuasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan demikian karena beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya.”[16]
Dari Jabir bin ‘Abdillah, dari ‘Umar Bin Al Khaththab, beliau berkata
“Pada suatu hari aku rindu dan hasratku muncul kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku berkata, “Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?” Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?“[17]
Masyruq pernah bertanya pada ‘Aisyah, “Apa yang dibolehkan bagi seseorang terhadap istrinya ketika puasa? Aisyah menjawab, ‘Segala sesuatu selain jima’ (bersetubuh)’.”[18]
Bagian 5.
5. Bekam dan donor darah jika tidakmembuat lemas.
Dalil-dalil berikut menunjukkan dibolehkannya bekam bagi orang yang berpuasa.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – احْتَجَمَ ، وَهْوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهْوَ صَائِمٌ .
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhumaberkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berihrom dan berpuasa. (HR. Bukhari no. 1938)
يُسْأَلُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhuditanya, “Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Beliau berkata, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.” (HR. Bukhari no. 1940)
Menurut jumhur (mayoritas ulama) yaitu Imam Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi’i, berbekam tidaklah membatalkan puasa. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Anas bin Malik, Abu Sa’id Al Khudri dan sebagian ulama salaf.
Imam Asy Syafi’i dalam Al Ummmengatakan, “Jika seseorang meninggalkan bekam ketika puasa dalam rangka kehati-hatian, maka itu lebih aku sukai. Namun jika ia tetap melakukan bekam, aku tidak menganggap puasanya batal.”[1]
Di antara alasan bahwa bekam tidaklah membatalkan puasa:
Alasan pertama: Boleh jadi hadits yang menjelaskan batalnya orang yang melakukan bekam dan di bekam adalah hadits yang telah di mansukh (dihapus) dengan hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudri berikut:
رَخَّصَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْقُبْلَةِ لِلصَّائِمِ وَالْحِجَامَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya dan berbekam.”[2]
Ibnu Hazm mengatakan, “Hadits yang menyatakan bahwa batalnya puasa orang yang melakukan bekam dan orang yang dibekam adalah hadits yang shohih –tanpa ada keraguan sama sekali-. Akan tetapi, kami menemukan sebuah hadits dari Abu Sa’id: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk berbekam“. Sanad hadits ini shohih.
Bagian 6.
Maka wajib bagi kita untuk menerimanya. Yang namanya rukhsoh (keringanan) pasti ada setelah adanya ‘azimah(pelarangan) sebelumnya. Hadits ini menunjukkan bahwa hadits yang menyatakan batalnya puasa dengan berbekam (baik orang yang melakukan bekam atau orang yang dibekam) adalah hadits yang telah dinaskh (dihapus).”[3]
Setelah membawakan pernyataan Ibnu Hazm di atas, Syaikh Al Albani mengatakan, “Hadits semacam ini dari berbagai jalur adalah hadits yang shohih –tanpa ada keraguan sedikitpun-. Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa hadits yang menyatakan batalnya puasa karena bekam adalah hadits yang telah dihapus (dinaskh). Oleh karena itu, wajib bagi kita mengambil pendapat ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Hazmrahimahullah di atas.”[4]
Alasan kedua: Pelarangan berbekam ketika puasa yang dimaksudkan dalam hadits adalah bukan pengharaman. Maka hadits: “Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya”adalah kalimat majas. Jadi maksud hadits tersebut adalah bahwa orang yang membekam dan dibekam bisa terjerumus dalam perkara yang bisa membatalkan puasa. Yang menguatkan hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Abdur Rahman bin Abi Layla dari salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berbekam dan puasa wishol -namun tidak sampai mengharamkan-, ini masih berlaku bagi sahabatnya.”[5]
Jika kita melihat dalam hadits Anas yang telah disebutkan, terlihat jelas bahwa bekam itu terlarang ketika akan membuat lemah. Anas ditanya, “Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Anas menjawab, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.” Dengan dua alasan di atas, maka pendapat mayoritas ulama kami nilai lebih kuat yaitu bekam tidaklah membatalkan puasa. Akan tetapi, bekam dimakruhkan bagi orang yang bisa jadi lemas. Termasuk dalam pembahasan bekam ini adalah hukum donor darah karena keduanya sama-sama mengeluarkan darah sehingga hukumnya pun disamakan.[6]
Bagian 7.
6. Mencicipi makanan selama tidakmasuk dalam kerongkongan
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, iamengatakan,
لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوْقَ الخَلَّ أَوْ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ “Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk sampai ke kerongkongan.”[7]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Mencicipi makanan dimakruhkan jika tidak ada hajat, namun tidak membatalkan puasa. Sedangkan jika ada hajat, maka dibolehkan sebagaimana berkumur-kumur ketika berpuasa.”[8]
Yang termasuk dalam mencicipi adalah adalah mengunyah makanan untuk suatu kebutuhan seperti membantu mengunyah makanan untuk si kecil. ‘Abdur Rozaq dalam mushonnaf-nya membawakan Bab ‘Seorang wanita mengunyah makanan untuk anaknya sedangkan dia dalam keadaan berpuasa dan dia mencicipi sesuatu darinya‘. ‘Abdur Rozaq membawakan beberapa riwayat di antaranya dari Yunus, dari Al Hasan Al Bashri, ia berkata,
رَأَيْتُهُ يَمْضَغُ لِلصَّبِي طَعَامًا وَهُوَ صَائِمٌ يَمْضَغُهُ ثُمَّ يُخْرِجُهُ مِنْ فِيْهِ يَضَعَهُ فِي فَمِ الصَّبِي “Aku melihat Yunus mengunyah makanan untuk anak kecil -sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa-. Beliau mengunyah kemudian beliau mengeluarkan hasil kunyahannya tersebut dari mulutnya, lalu diberikan pada mulut anak kecil tersebut.”[9]
Bagian 8.
7.Bercelak dan tetes mata
Bercelak dan tetes mata tidaklah membatalkan puasa[10]. Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Pendapat yang lebih kuat adalah hal-hal ini tidaklah membatalkan puasa. Karena puasa adalah bagian dari agama yang perlu sekali kita mengetahui dalil khusus dan dalil umum. Seandainya perkara ini adalah perkara yang Allah haramkan ketika berpuasa dan dapat membatalkan puasa, tentu Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan kepada kita. Seandainya hal ini disebutkan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu para sahabat akan menyampaikannya pada kita sebagaimana syariat lainnya sampai pada kita. Karena tidak ada satu orang ulama pun menukil hal ini dari beliaushallallahu ‘alaihi wa sallam baik hadits shohih, dho’if, musnad (bersambung sampai Nabi) ataupun mursal (sanad di atas tabi’in terputus), dapat disimpulkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan perkara ini (sebagai pembatal). Sedangkan hadits yang menyatakan bahwa bercelak membatalkan puasa adalah hadits yangdho’if (lemah). Hadits tersebut dikeluarkan oleh Abu Daud dalam sunannya, namun selain beliau tidak ada yang mengeluarkannya. Hadits tersebut juga tidak terdapat dalam musnad Ahmad dan kitab referensi lainnya.”[11]
Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Tidak mengapa bercelak untuk orang yang berpuasa.”[12]
8. Mandi dan menyiramkan air di kepala untuk membuat segar
Bukhari membawakan Bab dalam kitab shohihnya ‘Mandi untuk orang yang berpuasa.’ Ibnu Hajar berkata, “Maksudnya adalah dibolehkannya mandi untuk orang yang berpuasa.
Az Zain ibnul Munayyir berkata bahwa mandi di sini bersifat mutlak mencakup mandi yang dianjurkan, diwajibkan dan mandi yang sifatnya mubah. Seakan-akan beliau mengisyaratkan tentang lemahnya pendapat yang diriwayatkan dari ‘Ali mengenai larangan orang yang berpuasa untuk memasuki kamar mandi. Riwayat ini dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq, namun dengan sanad dho’if. Hanafiyah bersandar dengan hadits ini sehingga mereka melarang (memakruhkan) mandi untuk orang yang berpuasa.”[13]
Hal ini juga dikuatkan oleh sebuah riwayat dari Abu Bakr bin ‘Abdirrahman, beliau berkata,
Sungguh, aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Al ‘Aroj mengguyur kepalanya -karena keadaan yang sangat haus atau sangat terik- dengan air sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. ”[14]
Penulis Aunul Ma’bud mengatakan, “Hadits ini merupakan dalil bolehnya orang yang berpuasa untuk menyegarkan badan dari cuaca yang cukup terik dengan mengguyur air pada sebagian atau seluruh badannya. Inilah pendapat mayoritas ulama dan mereka tidak membedakan antara mandi wajib, sunnah atau mubah.” [15]
9. Menelan dahak.
Menurut madzhab Hanafiyah dan Malikiyah, menelan dahak[16] tidak membatalkan puasa karena ia dianggap sama seperti air ludah dan bukan sesuatu yang asalnya dari luar.[17]
10. Menelan sesuatu yang sulit dihindari.
Seperti masih ada sisa makanan yang ikut pada air ludah dan itu jumlahnya sedikit serta sulit dihindari dan juga seperti darah pada gigi yang ikut bersama air ludah dan jumlahnya sedikit, maka seperti ini tidak mengapa jika tertelan. Namun jika darah atau makanan lebih banyak dari air ludah yang tertelan, lalu tertelah, puasanya jadi batal.[18]
11. Makan, minum, jima’ (berhubungan badan) dalam keadaan lupa.
12. Muntah yang tidak sengaja.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Cuplikan dari Buku Panduan Ramadhan
Footnote ada di bawah👇[1] Al Umm, 2/106. [2] HR. Ad Daruquthni 2/183 dan Ibnu Khuzaimah 7/247. Ad Daruqutni mengatakan bahwa semua periwayat dalam hadits ini tsiqoh/terpercaya kecuali Mu’tamar yang meriwayatkan secara mauquf -yaitu hanya sampai pada sahabat-. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ (4/74) mengatakan bahwa semua periwayat hadits ini tsiqoh/terpercaya, akan tetapi dipersilihkan apakah riwayatnya marfu’ -sampai pada Nabi- atau mawquf -sampai sahabat-. [3] Dinukil dari Al Irwa’, 4/74. [4] Al Irwa’, 4/75. [5] HR. Abu Daud no 2374. Hadits ini tidaklah cacat, walaupun nama sahabat tidak disebutkan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih. [6] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/113-114. [7] HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf 2/304. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 937 mengatakan bahwa riwayat ini hasan. [8] Majmu’ Al Fatawa, 25/266-267. [9] HR. ‘Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya (4/207). [10] Lihat Shifat Shoum Nabi, hal. 56 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2/115. [11] Majmu’ Al Fatawa, 25/234. [12] Dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq dengan sanad yang shahih. Lihat Fathul Bari, 4/154. [13] Fathul Bari, 4/153 [14] HR. Abu Daud no. 2365. [15] ‘Aunul Ma’bud, 6/352. [16] Dahak adalah sesuatu yang keluar dari hidung atau lendir yang naik dari dada. [17] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9962 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2/117. [18] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/118.