Bolehkan Sholat Tahajud setelah Sholat Tarawih
Bismillah
Apakah kita boleh mengerjakan shalat tahajud lagi padahal sudah mengerjakan shalat tarawih yang ditutup dengan witir?
Jawabannya dibolehkan.
Ketahuilah
bahwa shalat tahajud merupakan bagian dari shalat malam yang di mana
shalat tahajud dikerjakan setelah bangun tidur. Demikian pendapat Imam
Nawawi dalam Syarh Al-Muhaddzab. Oleh karenanya tidaklah bertentangan
antara niat shalat malam dan shalat tahajud. Siapa yang mengerjakan
shalat malam setelah bangun tidur, ia disebut sebagai orang yang
bertahajud dan shalatnya dianggap pula sebagai shalat malam.
Kalau
seseorang sudah mengerjakan shalat tarawih dan ditutup witir, maka ia
boleh menambah shalat tahajud lagi di malam harinya dengan beberapa
tinjauan sebagai berikut:
1- Perintah mengerjakan shalat malam bersama imam hingga imam selesai
Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّهُ
مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ
لَيْلَةٍ “Sesungguhnya siapa saja yang shalat bersama imam hingga imam
itu selesai, maka ia dicatat telah mengerjakan shalat semalam suntuk
(semalam penuh).” (HR. Tirmidzi no. 806. Abu Isa Tirmidzi mengatakan
bahwa hadits ini hasan shahih)
Dalam riwayat lain dalam Musnad Imam Ahmad, disebutkan dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ
الرَّجُلَ إِذَا قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ
بَقِيَّةُ لَيْلَتِهِ “Sesungguhnya jika seseorang shalat bersama imam
hingga imam selesai, maka ia dihitung mendapatkan pahala shalat di sisa
malamnya.” (HR. Ahmad 5: 163. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa
sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)
Kalau
seseorang keluar dari shalat tarawih karena ingin menambah shalat
tahajud dan witirnya di malam hari, maka ia tidak mendapatkan pahala
shalat semalam suntuk. Walaupun dari sisi kesahan tetaplah sah.
2. Masih boleh menambah shalat malam setelah tarawih karena jumlah raka’at shalat malam tidak ada batasannya.
Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan,
فَلاَ
خِلاَفَ بَيْنَ المسْلِمِيْنَ أَنَّ صَلاَةَ اللَّيْلِ لَيْسَ فِيْهَا
حَدٌّ مَحْدُوْدٌ وَأَنَّهَا نَافِلَةٌ وَفِعْلٌ خَيْرٌ وَعَمَلٌ بِرٌّ
فَمَنْ شَاءَ اِسْتَقَلَّ وَمَنْ شَاءَ اِسْتَكْثَرَ “Tidak ada khilaf di
antara kaum muslimin bahwa shalat malam tidak ada batasan raka’atnya.
Shalat malam adalah shalat nafilah (shalat sunnah) dan termasuk amalan
kebaikan. Seseorang boleh mengerjakan dengan jumlah raka’at yang sedikit
atau pun banyak.”(At-Tamhid, Ibnu ‘Abdil Barr, 21: 69-70, Wizaroh Umum
Al Awqof, 1387 dan Al-Istidzkar, Ibnu ‘Abdil Barr, 2: 98, Dar Al-Kutub
Al ‘Ilmiyyah, 1421 H)
Adapun dalil yang
menunjukkan bahwa shalat malam tidak dibatasi jumlah raka’atnya, yaitu
ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai shalat malam,
beliau menjawab,
صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى
مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ،
تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى “Shalat malam itu dua raka’at salam, dua
raka’at salam. Jika salah seorang di antara kalian takut masuk waktu
shubuh, maka kerjakanlah satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup
shalat tadi dengan witir.” (HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749,
dari Ibnu ‘Umar). Padahal ini dalam konteks pertanyaan. Seandainya
shalat malam itu ada batasannya, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam akan menjelaskannya.
3.Kita memang diperintah menutup shalat
malam dengan shalat witir sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Ibnu
‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اجْعَلُوا
آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا “Jadikanlah akhir shalat kalian
di malam hari adalah shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no.
751). Pengertian menutup shalat malam dengan shalat witir, hukumnya
adalah sunnah, bukan wajib. Sehingga setelah shalat witir masih boleh
menambah lagi shalat sunnah. Alasannya adalah praktik Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam yang sesudah shalat witir masih menambah lagi dengan
dua raka’at yang lain. ‘Aisyah menceritakan mengenai shalat malam
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
كَانَ
يُصَلِّى ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى ثَمَانَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ
يُوتِرُ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ
يَرْكَعَ قَامَ فَرَكَعَ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ
وَالإِقَامَةِ مِنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam biasa melaksanakan shalat 13 raka’at (dalam semalam). Beliau
melaksanakan shalat 8 raka’at kemudian beliau berwitir (dengan 1
raka’at). Kemudian setelah berwitir, beliau melaksanakan shalat dua
raka’at sambil duduk. Jika ingin melakukan ruku’, beliau berdiri dari
ruku’nya dan beliau membungkukkan badan untuk ruku’. Setelah itu di
antara waktu adzan shubuh dan iqomahnya, beliau melakukan shalat dua
raka’at.” (HR. Muslim no. 738)
Ibnul
Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Dua raka’at setelah witir itu tanda
bahwa masih bolehnya dua raka’at setelah witir dan jika seseorang telah
mengerjakan shalat witir bukan berarti tidak boleh lagi mengerjakan
shalat sunnah sesudahnya. Adapun hadits di atas “Jadikanlah akhir shalat
kalian di malam hari adalah shalat witir“, yang dimaksud menjadikan
shalat witir sebagai penutup shalat malam hanyalah sunnah (bukan wajib).
Artinya, dua raka’at sesudah witir masih boleh dikerjakan.” (Zaad
Al-Ma’ad, 1: 322-323).
Yang jelas bagi yang sudah
melaksanakan tarawih lalu menutupnya dengan witir tidak lagi melakukan
witir yang kedua setelah melakukan shalat tahajud di malam hari. Dari
Thalq bin ‘Ali, ia mendengar Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ
“Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi no. 470, Abu
Daud no. 1439, An Nasa-i no. 1679. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa
hadits ini shahih)
Kesimpulan, boleh
melaksanakan shalat tahajud walaupun sudah mengerjakan shalat tarawih
dan ditutup dengan witir. Namun di malam hari ketika melakukan shalat
tahajud tidak lagi ditutup dengan witir. Jumlah raka’at shalat tahajud
yang dilakukan bebas, tidak dibatasi jumlah raka’atnya.
Sumber: https://rumaysho.com/11221-shalat-tahajud-lagi-setelah-shalat-tarawih.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar