Bismillah
Shalat Tarawih bagi Wanita
Jika
menimbulkan godaan ketika keluar rumah (ketika melaksanakan shalat
tarawih), maka shalat di rumah lebih utama bagi wanita daripada di
masjid. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu Humaid, istri Abu Humaid As
Saa’idiy. Ummu Humaid pernah mendatangi Nabishallallahu ‘alaihi wa
sallam dan berkata bahwa dia sangat senang sekali bila dapat shalat
bersama beliau. Kemudian Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Aku
telah mengetahui bahwa engkau senang sekali jika dapat shalat
bersamaku. … (Namun ketahuilah bahwa) shalatmu di rumahmu lebih baik
dari shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik
daripada shalatmu di masjidku.”
Namun
jika wanita tersebut merasa tidak sempurna mengerjakan shalat tarawih
tersebut di rumah atau malah malas-malasan, juga jika dia pergi ke
masjid akan mendapat faedah lain bukan hanya shalat (seperti dapat
mendengarkan nasehat-nasehat agama atau pelajaran dari orang yang
berilmu atau dapat pula bertemu dengan wanita-wanita muslimah yang
sholihah atau di masjid para wanita yang saling bersua bisa saling
mengingatkan untuk banyak mendekatkan diri pada Allah, atau dapat
menyimak Al Qur’an dari seorang qori’ yang bagus bacaannya), maka dalam
kondisi seperti ini, wanita boleh saja keluar rumah menuju masjid. Hal
ini diperbolehkan bagi wanita asalkan dia tetap menutup aurat dengan
menggunakan hijab yang sempurna, keluar tanpa memakai harum-haruman
(parfum), dan keluarnya pun dengan izin suami. Apabila wanita
berkeinginan menunaikan shalat jama’ah di masjid (setelah memperhatikan
syarat-syarat tadi), hendaklah suami tidak melarangnya. Nabishallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik.”
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
Jika
istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah
mereka.” Inilah penjelasan Syaikh Musthofa Al
Adawi hafizhohullah yang penulis sarikan.
Dari penjelasan para ulama
di atas dapat kita simpulkan bahwa shalat tarawih untuk wanita lebih
baik adalah di rumahnya apalagi jika dapat menimbulkan fitnah atau
godaan. Lihatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih mengatakan
bahwa shalat bagi wanita di rumahnya lebih baik daripada di masjidnya
yaitu Masjid Nabawi. Padahal kita telah mengetahui bahwa pahala yang
diperoleh akan berlipat-lipat apabila seseorang melaksanakan shalat di
masjid beliau yaitu Masjid Nabawi.
Namun
apabila pergi ke masjid tidak menimbulkan fitnah (godaan) dan sudah
berhijab dengan sempurna, juga di masjid bisa dapat faedah lain selain
shalat seperti dapat mendengar nasehat-nasehat dari orang yang berilmu,
maka shalat tarawih di masjid diperbolehkan dengan memperhatikan
syarat-syarat ketika keluar rumah. Di antara syarat-syarat tersebut
adalah: (1) menggunakan hijab dengan sempurna ketika keluar rumah
sebagaimana perintah Allah agar wanita memakai jilbab dan menutupi
seluruh tubuhnya selain wajah dan telapak tangan, (2) minta izin kepada
suami atau mahrom terlebih dahulu dan hendaklah suami atau mahrom tidak
melarangnya, dan (3) tidak menggunakan harum-haruman dan perhiasan yang
dapat menimbulkan godaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar